Kamis, 25 November 2010

Hukum Memerangi kelompok Murtad

1. Apabila seorang penguasa telah murtad, wajib atas kaum muslimin seluruhnya   selain yang mempunyai uzur secara syar’I untuk mencopotnya dan keluar memberontak terhadapnya. Hukum ini telah berijma’ atas kelompok-kelompok Ahlussunnah tanpa ada yang menyelisihi sebagaimana yang diketahui.         

Berkata Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullâh berkata ketika mensyarah hadits Ubadah bin Ash-Shamit RA ,         

“Rasulullah SAW memanggil kami, lalu membaiat kami, maka di antara baiatnya adalah agar kami bersumpah setia untuk mendengar dan taat ketika kami semangat ataupun tidak suka, ketika dalam kesusahan atau dalam  kemudahan, atau ketika kami diperlakukan secara tidak adil , dan hendaklah kami tidak merebut urusan kepemimpinan dari orang yang berhak, Beliau berkata: “Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata yang kalian memiliki dalil padanya dari Allah”...” (HR Muslim)         

Berkata Ibnu Hajar Rahimahullâh, “Ringkasannya, sesungguhnya secara   ijma’ pemimpin digulingkan karena kekufuran, maka wajib atas setiap muslim, melakukan hal itu.” (Fathul Barî:13/123).         

Berkata An-Nawawi Rahimahullâh, “Berkata Al-Qadhi Iyadh: 'Telah berijma’ para ulama bahwasanya imamah (kepemimpinan) tidak diberikan   kepada orang yang kafir, dan seandainya tiba-tiba terjadi kekufuran atasnya, dia digulingkan,' dan dia berkata, 'Seandainya secara tiba-tiba terjadi kufur atasnya   dan merubah syariat atau bid’ah, dia keluar dari hukum kekuasaannya, dan   gugur kewajiban mentaatinya dan wajib atas kaum muslimin memberontaknya dan mencopotnya serta melantik Imam yang adil jika mungkin, maka jika hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali oleh sekelompok dari kaum muslimin, wajib atas mereka untuk mencopot pemimpin kafir itu.'...” (Syarh Shahîh Muslim:   XII/229)


2. Dan termasuk yang menguatkan kewajiban ini karena orang-orang murtad itu telah menduduki negeri-negeri kaum muslimin, para fuqaha` telah menyebutkan   bahwasanya jihad hukumnya fardhu kifayah kecuali pada beberapa tempat diantaranya jika orang kafir menduduki negeri-negeri kaum muslimin, makajihad menjadi fardhu ain.      

Berkata Al-Mawardi Rahimahullâh, “Karena sesungguhnya ia adalahperang defensive (pertahanan) dan bukan perang ofensif (ekspansi), makahukumnya fardhu atas setiap muslim yang mampu.”

Berkata Al-Baghawi Rahimahullâh,   “Apabila orang-orang kafir memasuki Darul Islam, maka jihad fardhu ain atas orang-orang yang terdekatdan fardhu kifayah bagi yang berjauhan” (Syarhus Sunnah: X/374).      

Berkata Ibnu Taimiyah Rahimahullâh, “Apabila musuh memasukinegeri-negeri kaum muslimin, maka tidak diragukan akan wajibnya melawannyaatas yang terdekat, lalu yang terdekat karena negeri-negeri Islam seluruhnyakedudukannya seperti satu negeri.” (Al-Fatâwâ Al-Kubrâ: IV/608).      

Periksa pula: Bidâyatul Mubtadî’ ma’a Syarh Al-Hidayah: II/135 (fikihHanafi), Hasyiyyah Ad-Dasuqi ‘ala Asy-Syarh Al-Kabir: II/175 (fikih Maliki),Raudhatuth Thalibîn: X/214 (fikih Syafi’i), dan Al-Mughnî : VIII/364 (fikihHanbali).      

Dengan demikian, penguasaan orang-orang murtad terhadap negeri-negeri muslim adalah termasuk jenis-jenis masuknya ornag-orang kafir dengankekuatan mereka ke negeri-negeri kaum muslimin, karena manath (gantunganhukum)-nya sama, maka memerangi mereka hukumnya fardhu ain, sehinggaagama Allah menang, terlindungi dari segala yang terlarang, terjaga wilayah dankekuasaan, serta musuh dalam keadaan hina dan kalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar