Selasa, 30 November 2010

Gambar dan Foto atau Lukisan

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Seni lukis adalah salah satu cabang dari seni rupa. Seni lukis merupakan sebuah pengembangan yang lebih utuh dari menggambar. Menggambar atau Melukis adalah kegiatan mengolah medium dua dimensi atau permukaan dari objek tiga dimensi untuk mendapat kesan tertentu. Medium lukisan bisa berbentuk apa saja, seperti kanvas, kertas, papan, dan bahkan film di dalam fotografi bisa dianggap sebagai media lukisan. Secara historis, seni lukis sangat terkait dengan gambar. Selanjutnya gambar (dan selanjutnya lukisan) berkembang lebih cepat daripada cabang seni rupa lain seperti seni patung dan seni keramik.

Perkembangan lebih lanjut mengenai seni lukis adalah Seni Kontemporer yang merupakan salah satu cabang seni yang terpengaruh dampak modernisasi. Kontemporer itu artinya kekinian, modern atau lebih tepatnya adalah sesuatu yang sama dengan kondisi waktu yang sama atau saat ini; jadi seni kontemporer adalah seni yang tidak terikat oleh aturan-aturan zaman dulu dan berkembang sesuai zaman sekarang. Lukisan kontemporer adalah karya yang secara tematik merefleksikan situasi waktu yang sedang dilalui. Secara awam seni kontemporer bisa diartikan antara lain “Tiadanya sekat antara berbagai disiplin seni, alias meleburnya batas-batas antara seni lukis, patung, grafis, kriya, teater, tari, musik, anarki, omong kosong, hingga aksi politik”.

Orang yang menggandrungi seni lukis alasannya karena estetika (yang merupakan salah satu cabang filsafat). Estetika adalah ilmu yang membahas keindahan, bagaimana ia bisa terbentuk, dan bagaimana seseorang bisa merasakannya. Pembahasan lebih lanjut mengenai estetika adalah sebuah filosofi yang mempelajari nilai-nilai sensoris, yang kadang dianggap sebagai penilaian terhadap sentimen dan rasa. Estetika merupakan cabang yang sangat dekat dengan filosofi seni. Pada masa kini estetika bisa berarti tiga hal, yaitu: studi mengenai fenomena estetis, studi mengenai fenomena persepsi, dan studi mengenai seni sebagai hasil pengalaman estetis.

Meskipun awalnya sesuatu yang indah dinilai dari aspek teknis dalam membentuk suatu karya, namun perubahan pola pikir dalam masyarakat akan turut mempengaruhi penilaian terhadap keindahan. Perkembangan lebih lanjut menyadarkan bahwa keindahan tidak selalu memiliki rumusan tertentu. Ia berkembang sesuai penerimaan masyarakat terhadap ide yang dimunculkan oleh pembuat karya. Karena itulah selalu dikenal dua hal dalam penilaian keindahan, yaitu the beauty, suatu karya yang memang diakui banyak pihak memenuhi standar keindahan dan the ugly, suatu karya yang sama sekali tidak memenuhi standar keindahan dan oleh masyarakat banyak biasanya dinilai buruk, namun jika dipandang dari banyak hal ternyata memperlihatkan keindahan.

Tidak terlepas dari estetika mengenai gambar dan foto atau lukisan, ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jibril datang menemuiku, lalu dia berkata kepadaku, ‘Aku datang menemuimu pagi ini, dan tidak ada sesuatu pun yang menghalangi kedatanganku kecuali karena di depan pintu rumah ini ada patung. Di rumah ini ada tabir yang bergambar patungnya, dan di rumah ini juga ada anjingnya. Karenanya, perintahkan seseorang untuk memotong kepala patung itu, sehingga menjadi seperti batang pohon, dan potong pulalah tabir itu sehingga menjadi dua alas tidur, dan perintahkan seseorang untuk mengeluarkan anjing itu”.

Dr. Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya “Al-Halaal wa Al-Haraam fi Al-Islam” mengatakan bahwa sekelompok ulama menjadikan hadits tersebut di atas sebagai dalil bahwa gambar yang diharamkan adalah gambar yang penuh (satu badan lengkap), sedangkan gambar-gambar yang tidak mempunyai sesuatu anggota tubuh yang tanpa itu makhluk tersebut tidak dapat hidup, maka diperbolehkan. Namun pandangan yang benar sebagaimana yang dikehendaki Jibril (dalam hadits di atas), yang meminta agar patung itu dipotong kepalanya, sehingga menjadi seperti batang pohon, menunjukkan bahwa pernyataan yang digunakan di situ tidak berkaitan dengan pengaruh suatu anggauta tubuh yang tidak terdapat pada patung itu. Pernyataan tersebut berkaitan dengan membuatnya terpotong-potong, sehingga tidak akan menimbulkan kesan kepada seseorang sehingga dia bisa mengagungkannya. Tidak diragukan lagi bahwa apabila kita mau merenungkan sejenak atau secara mendalam, maka patung-patung separuh badan yang diletakkan di taman-taman sebagai monumen bagi beberapa tokoh, jauh lebih diharamkan daripada patung-patung kecil yang lengkap untuk dijadikan perhiasan rumah.

Alhamdulillah, di rumah tidak menggantungkan gambar seorang tokoh, tidak memasang patung-patung makhluk bernyawa, foto-foto keluargapun tidak dipasangkan, yang ada hanya kaligrafi (tulisan Arab) terpasang di tembok. Bila ada gambar di majalah atau buku, maka balikkan sehingga gambarnya tidak terlihat dan bila ada foto ini hanya boleh dilakukan untuk keperluan darurat semata dan sesudah itu dibalikkan atau ditutupi bagian atasnya (kepalanya) yang penting jangan sampai terlihat. 

Hendaknya janganlah mengikuti kebiasaan orang-orang Nashrani, Yahudi dan orang-orang kafir yang menggantungkan gambar-gambar dan patung-patung, bacalah Surat At-Taubah ayat 31, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah, dan (mempertuhankan) Al-Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Mahaesa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suaatu syariat dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu, dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menyelamatkan kamu sedikitpun dari (siksaan) Allah dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah Penolong orang-orang yang bertakwa. Al-Qur’an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini” (Al-Jatsiyah ayat 18-20).

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat...amiin.

1 komentar:

  1. http://bit.ly/2lTt9h7
    http://bit.ly/2mgZFfi
    http://bit.ly/2mSaSQa
    http://bit.ly/2mkLgij
    http://bit.ly/2m1bBRS
    http://bit.ly/2mS8Cc0

    BalasHapus