Selasa, 26 Oktober 2010

Kejanggalan Kasus Aceh

Persidangan tertuduh terorisme yang melakukan pelatihan militer di Aceh kembali di gelar di pengadilan Negeri Jakarta Barat, senin, 25/10/2010. Persidangan Ustadz Ubeid, Ustadz Aman Abdurrahman dan kawan-kawan ini seyogyanya akan berjalan lancar sesuai rencana (pihak yang menghendaki isu terorisme ini), namun diluar dugaan, banyak hal yang terjadi menguak kejanggalan sehingga persidangan terpaksa di tunda sepekan, berikut fakta-fakta yang terjadi selama persidangan :

1. Sidang Ustadz Ubeid di tunda kamis 28 Oktober 2010 di sebabkan tidak mau didampingi oleh Tim pengacara Asludin yang merupakan pengacara bentukan polri, dan sempat terjadi keributan sesama tim pengacara Asludin ketika Ustadz Ubeid hendak mengganti kuasa hukumnya, sampai mereka saling teriak “kamu siapa?” kamu siapa ?”

2. Persidangan Ustadz Aman di tunda karena tidak bisa menghadirkan saksi, aneh bukan?  Mungkin betul kalau ada pendapat mengatakan yang penting tangkap dulu soal saksi bisa diatur belakangan.

3. Persidangan Komarudin yang seharusnya diselenggarakan hari itu, akan tetapi yang bersangkutan tidak dihadirkan, entah sengaja atau tidak, hal ini menandakan bahwa kinerja densus 88 yang katanya hebat dan selalu digembor-gemborkan itu, ternyata kualitasnya tidak lebih hebat dari rumornya.

4. Kesaksian saksi Syailendra, Zainal Mustaqiem dan Amrizal untuk tersangka Ade Mirodz, Abu Rimba, Deni Suhendra dan Adi Munadi mengatakan bahwa tujuan pelatihan militer di Aceh adalah untuk mempersiapkan Jihad ke Palestina tidak seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan polri selama ini yaitu merencanakan tindakan terorisme bahkan menurut mereka warga di aceh sama sekali sekali tidak terganggu karena jarak tempuh untuk  mencapai lokasi naik ke gunung sekitar 7 – 11 jam dan kabar yang paling menggembirakan sekaligus membalikkan opini yang selama ini berkembang adalah ternyata warga aceh yang mengetahui adanya pelatihan militer tersebut mereka memberikan dukungan berupa bahan makanan beras dan tempat tinggal.

Fakta persidangan senin kemarin setidaknya memberikan gambaran yang jelas ternyata apa yang selama ini menjadi alasan polri untuk menangkap para tersangka terorisme adalah kedustaan, sehingga tidak ada alasan lagi buat polri untuk menahan mereka lebih lama.

“Ya Allah, Yang Maha Kuasa atas segala sesuatunya, perkenankanlah do’a kami, bebaskan para ulama dan Mujahidin, berikanlah ketabahan, kesabaran, keistiqomahan dan bebaskan mereka dari segala bentuk Fitnah makar musuh-musuh-Mu dan musuh-musuh kami, Allahumma amien…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar