Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh..
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Ar-Rum ayat 21 menjelaskan, bahwa "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Dan sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". Ayat ini menunjukkan bahwa hidup berumah tangga itu harus : (1) suami istri saling membina kehidupan yang rukun, tenang dan bahagia (sakinah), (2) untuk memperoleh rasa mawaddah, suami-istri adalah senasib sepenanggungan, susah sama-sama susah, bahagia sama-sama bahagia, (3) saling asih, asuh dan asah dengan penuh kasih sayang. Perkawinan yang dibina dengan tujuan ini walau mereka sudah berusia tua akan tetap rukun dan bahagia.
Untuk mencapai ketiga tujuan dimaksud senantiasa mendasarkan pada keharmonisan dan kelestarian dari sebuah pernikahan antara lain, keduanya (suami-istri) haruslah betul-betul memahami agama Islam secara utuh, yang kemudian pemahaman itu direalisasikan dalam kehidupannya sehari-hari.
Jika seorang istri itu seorang muslimah yang agamis, maka dia akan menunaikan kewajiban-kewajibannya dengan baik dalam memenuhi hak-hak dengan suaminya, hak-hak anak dan hak rumah tangga sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rosul-Nya. Kemudian jika seorang suami yang agamis, tentunya dia akan melaksanakan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga. Suami akan memenuhi atau memberikan hak-hak anak-anaknya dalam membina rumah tangga yang harmonis penuh kasih sayang dan kebahagiaan.
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penghulu dan kudwah mensehati orang yang akan melaksanakan perkawinan menitikberatkan pilihannya terhadap agama. Dalam hadist, beliau bersabda, "Wanita dikawini karena empat perkara, yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka titik beratkanlah pilihan itu terhadap agama, niscaya engkau akan bahagia" (HR Bukhari dan Muslim). Di samping itu, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan nasehat kepada para wali mempelai wanita agar dapat mencarikan mempelai pria yang agamis sebagaimana Rosulullah bersabda, "Jika datang kepadamu orang yang kamu ridhoi agama dan akhlaknya maka kawinkanlah dia, jika tidak kamu lakukan maka akan menjadikan fitnah di atas bumi dan kerusakan akhlak" (HR Turmudzi).
Bila seorang muslimah yang agamis dan dia berada di bawah kekuasaan sang suami yang tidak pernah menjadikan agama dan moralnya sebagai bahan acuan maka alangkah besarnya fitnah yang akan dihadapinya. Tidak bisa dipungkiri lagi, mereka akan dibentuk dengan penyelewengan-penyelewengan, mereka akan dididik dengan pendidikan yang rusak. Pada akhirnya mereka akan mempunyai akhlak yang tidak terpuji, bahkan akan membuat kerusuhan-kerusuhan.
Seorang muslim atau muslimah yang bertanggungjawab tentunya mendapatkan usrotun muslimatun (keluarga yang berasaskan Islam). Karena dari keluarga muslim yang melaksanakan nilai-nilai ajaran islam inilah akan terwujud masyarakat islami, saling taawwun, saling menjaga, saling bahu membahu untuk menegakkan ajaran islam. Kalau keluarga itu terwujud, maka berpengaruh besar terhadap masyarakat, bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar