Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan
kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan,
lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah.
Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih
tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak
banyak diketahui orang.
Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara
pernikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu
`alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar
dari jalan yang sesat (bid'ah). Sehingga orang-orang yang
mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas
tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang
dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam
telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari
calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta
pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap
terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana
memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi
sang penyejuk hati.
Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut
Islam secara singkat.
Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
I. Minta Pertimbangan
Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting
seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga
minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang
baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang
hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar
ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu
pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki,
sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang
baik agamanya.
II. Shalat Istikharah
Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon
isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai
hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil
keputusan.
Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah
Ta'ala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik
untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk
keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan
jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu
keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk
menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan
hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam
menetapkan suatu pilihan.
III. Khithbah (peminangan)
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita
pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki
tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya
itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia
direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh
dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut,
yaitu:
1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syar'i yang
menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu.
Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram
dinikahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa
iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam
mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.
Dari Uqbah bin Amir radiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Orang mukmin adalah
saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang
mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak
halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya,
sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah)
Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram
bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.
IV. Melihat Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk
melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang
dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing-
masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala
menjatuhkan pilihan pasangan hidupnya. Dari Jabir radliyallahu
'anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang
wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa
yang mendorongnya untuk menikahinya." Jabir berkata: "Maka aku
meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa
melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku
menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh
Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun
ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat
pinangan ini di antaranya adalah:
1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa
disertai mahram.
2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan
laki- laki yang meminangnya.
V. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus
dipenuhi:
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya ijab qabul.
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan.
Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang
menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan
bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud
dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari
mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak
perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk
menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut
sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan
menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits
bahwa:
Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi
shallallahu alaihi wa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia
berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama
sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan
berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika
engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu
alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya
dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada
Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl
menerimanya.
c. Adanya Mahar (mas kawin)
Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang
hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak
menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi
atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar
kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan
sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.
Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR.
Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius
Shaghir 3279 oleh Al-Albani)
d. Adanya Wali
Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa
sallam bersabda: "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali."
(HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam
Shahih Sunan Abi Dawud no. 1836).Wali yang mendapat prioritas
pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari
pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya
ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah,
kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah
kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
e. Adanya Saksi-Saksi
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang
saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah,
shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani
no. 7557).
Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum
aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan
khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.
VI. Walimah
Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda
Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin
Auf:
"....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing."
(HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih
Sunan Abu Dawud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar